apahabar.com, BANJARMASIN – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin bakal meluncurkan Peraturan Wali (Perwali) tentang larangan operasional skuter dan sepeda listrik.
“Kita membuat Perwali, bagaimana lokasinya dan jam berapa operasionalnya dan teknis terkait,” ujar Kabid Lalin Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Febry Ghara Utama.
Namun, Febry mengatakan, terdapat beberapa kawasan yang diperbolehkan mengendarai skuter dan sepeda listrik. Di antaranya Siring Piere Tendean, Jenderal Sudirman, Taman Kamboja, dan kawasan Kota Lama.
“Di Siring ya, bukan di jalannya, tolong digaris bawahi,” ucapnya.
Menurutnya, sejumlah kawasan di Banjarmasin kurang efektif dilaksanakan tempat operasional sepeda listrik. Melalui Perwali, kata dia, akan diatur pelaku usaha, penyewa maupun pemilik pribadi skuter dan sepeda listrik.
“Kawasan tertentu itu bisa dilaksanakan di jalan lingkungan, contoh di jalan perumahan,” tuturnya.
Ia menargetkan Perwali yang mengatur segala macam larangan dan ketentuan operasional penggerak skuter dan sepeda listrik pada bulan Juni 2022.
“Kalau sebelum Juni itu bisa selesai langsung disosialisasi dulu lagi,” pungkasnya.