apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi berhasil menangkap pelaku pembegalan yang beraksi di Banjarmasin.
Pelaku bernama Nasrullah (19) warga Gang Tembus SMPN 27 Nomor 7 RT 1, Sungai Andai, Banjarmasin Utara.
“Sebenarnya ada empat pelaku. Tertangkap satu. Tiganya masih dicari,” kata Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana Atmojo saat press rilis, Rabu (25/5).
Sedang korbannya adalah M Ramli (24) warga Jalan AES Nasution, Gang Pasar RT 8, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah.
Insiden pembegalan terjadi di depan SMPN 7, Jalan Veteran, Sungai Bilu, Banjarmasin Timur, Minggu (22/5) dini hari.
Ketika itu, korban sedang berkendara melintas dari arah Jalan Gatot menuju Jalan Kuripan Banjarmasin.
“Korban kemudian diadang oleh 4 orang pelaku. Salah satu dari empat pelaku membawa tombak,” kata Kombes Sabana.
Melihat itu, korban langsung menyerahkan sepeda motor miliknya jenis Honda Supra DA 2046 CI. Selain itu, para pelaku juga meminta ponsel milik korban jenis Realme A9 secara paksa.
“Korban ditaksir mengalami kerugian Rp4 juta,” ujar Sabana.
Atas kejadian itu, korban M Ramli kemudian melapor ke Mapolresta Banjarmasin.
Mendapati laporan, polisi dari Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin kemudian menggeber penyelidikan.
Hingga pada hari Selasa (24/5) dini hari, polisi berhasil menangkap pelaku Nasrullah di kawasan Sungai Andai Banjarmasin.
“Kita juga tangkap dua orang penadah,” terang Sabana.
Para penadah itu, antaranya Samsudin (58) warga Belitung Darat, Gang Amal Utama RT 15, Belitung Utara, Banjarmasin Barat dan Adhi Fazar (45) warga Gang II Syazali, Kelurahan Seberang Mesjid, Banjarmasin Tengah.
“Sepeda motor dijual seharga Rp700 ribu,” beber Sabana.
Dari keterangannya, pelaku juga sempat melakukan aksi perampasan secara paksa beberapa jam sebelum membegal M Ramli.
Dalam melakukan aksinya, pelaku juga mengaku menenggak obat jenis reklona sebelum beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku Nasrullah dijerat berdasar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Sementara dua penadah, terancam dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan Barang Curian.