apahabar.com, KANDANGAN – Peraturan daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Hukum Masyarakat Adat secara resmi telah disahkan oleh DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Kesepakatan rancangan peraturan daerah menjadi Perda ini dilaksanakan dalam rapat paripurna di gedung DPRD HSS, Jumat (27/5).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) HSS, Rahmat Iriadi menyampaikan bahwa adanya peraturan ini diharapkan bisa menjaga melestarikan alam beserta lingkungan kawasan masyarakat adat.
Terlebih, Perda adat tersebut ternyata sudah lama diajukan oleh masyarakat kepada DPRD HSS.
“Perda ini sudah lama diajukan masyarakat, sekitar 2015 lalu. Alhamdulillah sekarang sudah disetujui DPRD dan pemerintah daerah,” kata Rahmat Iriadi.
Harapannya, lanjut Rahmat, Perda adat bisa membantu masyarakat untuk terus menjaga kawasan adat.
“Perda adat ini merupakan yang pertama di wilayah Kalimantan Selatan,” ucapnya.
Selain Perda adat, juga ada penetapan peraturan yakni penyelenggaraan dan pengembangan pesantren dengan penandatanganan berita acara Wakil Ketua I DRPD HSS Muhamad Kusasi dan Sekda HSS Muhammad Noor.
Menurut Sekda Muhammad Noor, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren serta pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dapat menjadi landasan hukum dan pedoman dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Harapannya melalui dua perda inisiatif bisa mendukung terlaksananya program pembangunan yang telah direncanakan.
“Semoga ke depan sinergitas antara eksekutif dan legislatif akan semakin erat, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.