apahabar.com, BANJARMASIN – Polisi lagi-lagi berhasil menggagalkan peredaran sabu berukuran jumbo di Banjarmasin.
Bukan kaleng-kaleng, beratnya mencapai 1.179,52 gram atau 1 kg lebih.
Pelaku belakangan diketahui bernama Johan (42).
Ia digulung di lobi salah satu hotel berbintang di Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5 Banjarmasin Timur, Senin (16/5) dini hari.
Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi terkait akan adanya transaksi narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari tangan Johan didapati satu paket sabu seberat 1.029,5 gram.
“Kita kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan PHM Noor, Gang Upaya, Banjarmasin Barat,” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Sabana Atmojo didampingi Kasatresnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (19/5) pagi.
Di sana, polisi kembali mendapati dua paket sabu dengan berat 150,2 gram yang disimpan dalam tas selempang.
“Total kami menyita sabu seberat 1.179,52 gram,” kata Kombes Sabana.
Selain sabu, polisi juga mengamankan satu tas selempang dan satu unit ponsel merek Vivo.
Selanjutnya, pelaku digiring ke Mapolresta Banjarmasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Hasil pemeriksaan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp8 miliar,” bebernya.
Sementara itu, polisi masih mendalami siapa pemilik barang bukti sabu tersebut.
“Barang ini katanya milik Mr M, saat ini sedang diburu,” pungkasnya.