apahabar.com, TANJUNG – Sejak Oktober 2021 Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tabalong mulai melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terhadap DPT Pemilihan terakhir (Pilgub Kalsel 2020).
Pemuktahiran tersebut bertujuan untuk memelihara, memperbaharui dan mengevaluasi data pemilih Pemilu atau pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan yang nantinya digunakan untuk membantu menyusun data pemilih Pemilu 2024.
Ketua KPUD Tabalong, Ardiansyah, mengatakan ada tiga kategori pada pemuktahiran data pada PDPB yang dilaksanakan oleh KPUD Tabalong. Yakni, data pemilih TMS meliputi meninggal, dicabut hak pilih oleh pengadilan, berubah status dari Sipil menjadi TNI, Polri, dan pindah domisili keluar Kabupaten Tabalong.
“Kemudian, pemilih baru yaitu pemilih tidak terdaftar dalam DPT, pemilih pemula dan perubahan status dari TNI dan Polri ke sipil dan ubah data berupa pindah domisili di wilayah Kabupaten Tabalong serta ubah status,” jelasnya, Rabu (29/6).
Kata Ardiansyah, sebagaimana aturan dan arahan KPU secara berjenjang, untuk mendapatkan data yang dimuktahirkan atau diperbaharui, KPU Tabalong membuka masukan tanggapan masyarakat baik secara online maupun offline dengan melampirkan data dukung.
Selain itu, KPU Tabalong melakukan terobosan-terobosan dengan melakukan koordinasi dan permohonan data ke instansi-instansi terkait seperti TNI, Polri, Pengadilan Negeri, DPMPD, Kecamatan, seluruh sekolah tingkat atas, rutan, lapas, KPU perbatasan.
“Termasuk keseluruh pimpinan partai politik, dan instansi lain. Serta sosialisasi secara langsung maupun lewat media dan juga aplikasi lindungi hakmu untuk mencek apakah Pemilih sudah terdaftar dalam DPT atau tidak. Serta forum koordinasi DPB hari ini,” beber Ardiansyah.
Menurut Ardiansyah, kegiatan PDPB ini adalah kegiatan non tahapan Pemilu, berakhir sampai tahapan Pemuktahiran data pemilih Pemilu pada 14 Oktober 2022 (DP4 KPU terima secara berjenjang).
Hasil PDPB ini sangat membantu KPU untuk menyusun dan menyiapkan data pemilih yang nantikanya akan disingkonisasikan dengan data DP4 melalui sistem sidalih.
“Selanjutnya hasil data singkronisasi tersebut akan dilakukan verifikasi dan coklit langsung dari rumah ke rumah pada saat tahapannya nanti, ini untuk menyusun DPT pemilu 2024 yang lebih baik dan berkualitas,” pungkas Ardiansyah.
Sementara itu, selama sembilan bulan proses PDPB berjalan yang dilakukan KPUD Tabalong terdapat penurunan jumlah pemilih cukup besar dibanding jumlah DPT Pilgub 2020.
Jumlah DPT Pilgub 2022 sebanyak 170.212 orang. Setelah adanya penambahan dan ada yang meninggal serta pemilih ganda mengalami penurunan menjadi 165.963 orang.
” Penurunannya sebanyak 4.249 orang, terbanyak adanya pemilih meninggal 2.279 orang dan 2.178 pemilih terkonfirmasi ganda,” kata Komisioner KPUD Tabalong Divisi Perencanaan dan Data, Sunaryo.