apahabar.com, BANJARMASIN – Warga Kota Banjarmasin tidak perlu merasa khawatir dalam menyelesaikan sengketa medis.
Rumah mediasi Asosiasi Mediator Kesehatan Indonesia (Amkesi) telah lama hadir di Banjarmasin. Terdapat puluhan mediator yang siap membantu menyelesaikan perkara maupun perdata kesehatan.
Pada Selasa (21/6), Tim Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Mediator Non-Hakim Mahkamah Agung (MA) mendatangi langsung rumah mediasi Amkesi. Kedatangan MA untuk melakukan akreditasi.
Ketua Umum Amkesi Machli Riyadi menyampaikan dengan akreditasi ini apabila nanti dinyatakan lulus, maka pihaknya dapat menyelenggarakan pelatihan mediator secara mandiri.
“Tentu ini sebuah kegembiraan buat kami karena ini adalah satu-satunya yang ada di Kalimantan sebuah lembaga yang diberi lisensi oleh MA untuk menyelenggarakan pendidikan mediator,” ujarnya.
Ia menjelaskan di rumah mediasi ini tidak hanya proses kasus dugaan kelalaian tenaga kesehatan yang diselesaikan. Tapi banyak juga kasus-kasus perdata lainnya yang diselesaikan di sini.
“Seperti ada pembagian harta gono gini dari pasangan suami istri yang telah bercerai dan kasus tipiring serta kasus perdata lainnya,” ucapnya.
Menurutnya keberadaan rumah mediasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk menyelesaikan masalah hukum yang tidak harus ke pengadilan. Terutama kasus perdata dan tipiring.
“Setelah dilakukan akreditasi ini kami akan menyelenggarakan pelatihan Sertifikasi professi mediator,” tuturnya.
Ketua Bagian Peraturan Perundangan-Undangan dan Biro Hukum Humas MA, Irwan Rosady menyampaikan kelengkapan dokumen rumah mediasi Amkesi dinyatakan lengkap setelah dilakukan verifikasi.
Langkah selanjutnya akan diserahkan kepada Kepala Bagian Hukum dan Humas MA untuk mendapatkan persetujuan dari MA RI.
“Setelah akreditasi itu didapatkan, maka Amkesi dapat pelatihan bagi mediator non-hakim dan pertama yang ada di Kalsel,” ucapnya.
Ia mengatakan proses akreditasi Amkesi pasca-penerbitan surat dari MA berlaku selama 5 tahun pertanggal ditetapkan. Di Indonesia tercatat sebanyak 23 yang mengantongi sertifikat oleh MA.
“Kalau Amkesi diterima jadi yang ke 24,” pungkasnya.
Diketahui, Amkesi berdiri pada 24 November 2017 dan sampai dengan saat ini sudah menyelesaikan hampir 50 kasus dugaan malpraktik tenaga kesehatan dan kasus lainnya yang ada di Indonesia khususnya Kalsel.

Tim Akreditasi Mahkamah Agung mendatangi Kantor Amkesi di Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi