apahabar.com, PALANGKA RAYA – Residivis asal Sampit Kalimantan Tengah berinisial A (26) kembali berurusan dengan polisi.
Ia lagi-lagi diringkus polisi lantaran mencuri sepeda motor, uang dan celengan warga Palangka Raya.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Reskrim Kompol Ronny Nababan bilang tersangka melancarkan aksinya di Jalan Sultan Badaruddin, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya pada Rabu (25/5) malam.
Lokasi itu tak lain tempat di mana tersangka bekerja.
“Korban adalah orang yang menampung tersangka ketika baru keluar dari penjara dengan maksud memberikan pekerjaan,” ucap Ronny dalam konferensi pers, Jumat (3/6).
“Tersangka awalnya diketahui korban mengambil celengan berisi uang yang ada di dalam rumah. Kemudian tersangka meminjam kendaraan, namun tidak dikembalikan hingga korban diamankan di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,” sambungnya.
Ronny mengucapkan terima kasih atas kerja sama dari tim Resmob Tanbu dalam menangkap pelaku.
Dari tangan pelaku, pihaknya berhasil mengantongi 1 sepeda motor matik dengan nopol KH 5293 YJ, uang tunai dan 3 handphone.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 362 dan 372 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun penjara,” pungkasnya.