apahabar.com, BATULICIN – Unit Resmob Polres Tanah Bumbu mengamankan tiga pelaku kejahatan terkait tindak pidana penggelapan.
Kristianto (29), Hamdani (30) dan Hermansyah (22) diamankan polisi karena menggelapkan uang dengan membuat nota fiktif penjualan barang milik Sugiyanto (49).
Ketiga tersangka diamankan di waktu dan tempat berbeda. Kristianto diamankan di Jalan Serongga KM 02, Selasa (31/5) pukul 16.00 wita.
Sementara Hamdani diamankan di Desa Rantau Panjang Hulu Kecamatan Kusan Hilir. Kemudian Hermansyah diringkus di Desa Saring Sungai Binjai Kecamatan Kusan Tengah, Senin (6/6) pukul 14.30 Wita.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas, AKP H I Made Rasa, didampingi Kasat Reskrim, AKP Wahyudi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya, kami amankan tiga pelaku terkait penggelapan uang dengan kedok membuat nota palsu,” ujar AKP Made.
AKP Made menjelaskan kejadian terungkap berawal pada hari Rabu (25/5) tersangka Kristianto mengantar barang ke daerah Kotabaru.
Kemudian pada Kamis (26/5) pagi istrinya menemui pelapor (Sugiyanto) untuk menanyakan keberadaan suaminya karena tidak pulang.
Setelah itu pelapor mengecek ke rumah Kristianto dan ternyata memang tidak pulang dengan membawa uang hasil penjualan barang sembako miliknya.
Selanjutnya Sugiyanto mengecek gudang dan ternyata Kristianto membikin nota fiktif pengeluaran barang di gudang. Dalam menjalankan aksinya, Kristianto dibantu oleh Hamdani dan Hermansyah.
Atas kejadian tersebut korban Sugiyanto mengalami kerugian materil sebesar Rp 285.693.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu.
“Kini tiga tersangka sudah berproses di Mapolres,” pungkas Made.