apahabar.com, KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Hulu Sungai Selatan (DPRD HSS) menggelar sidang paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, Senin (6/6).
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi, Wakil Ketua Rodi Maulidi dihadiri anggota dewan, Bupati Achmad Fikry, Wakil Bupati Syamsuri Arsyad, Sekda Muhammad Noor beserta jajarannya.
Bupati Achmad Fikry mengucapkan terima kasih kepada DPRD HSS yang selalu mengawal proses penyusunan anggaran selama ini.
Penyampaian raperda pertanggungjawaban APBD pada hakikatnya sangat penting dan mendasar dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus sebagai upaya dari transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola keuangan daerah.
“Pertanggungjawaban ini dapat dijadikan landasan untuk introspeksi dan koreksi, serta evaluasi terhadap apa yang sudah kita laksanakan selama Tahun Anggaran 2021,” kata Bupati Fikry.
Disampaikan Bupati HSS, realisasi per 31 Desember 2021 pendapatan daerah sebesar Rp1.342.594.283.395 dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.275.769.551.357.
Belanja daerah Rp1.420.783.809.255 atau 90,03 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp1.578.122.225.635
Surplus/defisit APBD 2021 terdapat pembiayaan sebesar Rp78.189.525.859 atau 25,86 persen dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp302.352.674.278.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp302.352.674.276 dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp302.352.674.278.
Sementara untuk pembiayaan neto APBD 2021 atau perbandingan penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp302.352.674.278 dari jumlah yang dianggarkan setelah perubahan sebesar Rp302.352.674.278.
Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) APBD Tahun Anggaran 2021 Pemkab HSS yakni sebesar Rp224.163.148.418,74.

Ketua DPRD HSS menerima raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemkab HSS. Foto-apahabar.com/Nuha
Bupati Achmad Fikry menambahkan, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) telah diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK-RI Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Ketua DPRD dan Bupati HSS pada tanggal 13 Mei 2022.
“Alhamdulillah puji syukur kepada Allah SWT, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten HSS TA 2021, kembali dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-9 kalinya,” ujarnya.
Apalagi berdasarkan hasil pemantauan BPK RI tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan semester II 2021, Kabupaten HSS adalah kabupaten dengan tingkat penyelesaian tertinggi se-Kalsel, yaitu mencapai 98,99 persen.