apahabar.com, KOTABARU – DPRD Kotabaru kembali menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) oleh Pemkab Kotabaru.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru Syairi Mukhlis dan didampingi sang wakil Muhammad Arif serta dihadiri perwakilan Forkopimda.
Empat Raperda itu di antaranya pertama pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Kedua Raperda bentuk hukum PDAM menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum.
Kemudian Raperda penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat.
Terakhir Raperda tentang perubahan atas Perda Kotabaru Nomor 19 tahun 2016 tentang penyertaan penambahan modal Pemda kepada Bank Pengkreditan Rakyat (BPR).
Bupati Kotabaru Sayed Jafar melalui Asisten ll Ahmad Rivai mengatakan Raperda merupakan wujud dalam memberikan pelayanan dan kesejahteraan kepada masyarakat Sa Ijaan.
“Nah, salah satunya dengan merumuskan regulasi daerah sebagai bentuk sinergitas dan kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD melalui pembentukan Perda,” ucap Ahmad Rivai, belum lama tadi.
Sementara itu, Syairi Mukhlis mengungkapkan, bakal melakukan pembahasan lebih lanjut perihal empat Raperda yang telah disampaikan tersebut.
“Selanjutnya kami akan tindaklanjuti bersama kawan-kawan anggota dewan lainnya tentang empat Raperda itu,” pungkasnya.