apahabar.com, JAKARTA – Peringatan untuk pemilik kendaraan yang mengabaikan registrasi ulang selama dua tahun, setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Penyebabnya Pembina Samsat sepakat menghapus registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang selama periode itu.
Nomor kendaraan bermotor yang sudah diblokir atau dihapus, tidak bisa diregistrasi kembali. Akibatnya nomor kendaraan bermotor tak bisa digunakan lagi.
Dasar keputusan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 Ayat 2 poin b.
“Sosialisasi keputusan terbaru itu akan dilakukan dalam beberapa tahap,” papar Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan Purwantono, dikutip dari Republika, kamis (16/6).
Guna mendorong kebijakan itu, Kementerian Dalam Negeri sedang mempersiapkan rencana memberikan stimulus kepada masyarakat.
Stimulus berupa penghapusan Biaya Bea Balik Nama (BBN II) dan denda progresif untuk kepemilikan kendaraan.
Penghapusan tersebut terbilang relevan, mengingat terdapat 103 juta kendaran yang tercatat di Kantor Bersama Samsat hingga Desember 2021 dalam database DASI-Jasa Raharja.
Berdasarkan data yang sama, sebanyak 40 juta atau sekitar 39 persen kendaraan belum melunasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Alhasil tingkat kepatuhan masyarakat hanya sebesar 61 persen.
“Kondisi itu menjadi ironi, karena secara kasat mata kendaraan bermotor yang beroperasi di jalan raya semakin padat. Ini diikuti meningkatnya potensi kecelakaan lalu lintas,” jelas Rivan.
“Di sisi lain, negara justru berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor yang cukup signifikan,” tandasnya.