apahabar.com, BANJARMASIN – Sepasang suami istri di Banjarmasin ditangkap gegara lantaran sabu-sabu. Mereka adalah Ratna (31) dan Subhan (26). Keduanya beralamat di Ampera Raya RT 44, Basirih, Banjarmasin Barat.
Selain itu, polisi turut mengamankan saudara Ratna, yakni Silawati (36). Juga warga Ampera Raya RT 44, Basirih, Banjarmasin Barat.
Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi masyarakat terkait seringnya para pelaku melakukan transaksi narkoba.
Dari informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam. Hingga pada Senin (30/5), polisi meringkus mereka di rumahnya.
“Dari ketiganya kita sita sabu dengan berat 5,67 gram,” kata Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, Senin (6/5).
Polisi juga menyita barang bukti lain berupa 1 bungkus bekas permen hexos, 2 dompet kecil, 1 bong terbuat dari botol air mineral, 1 tas selempang kecil, dan uang senilai Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram.
Kini pelaku sudah berada di Mapolsek Banjarmasin Barat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Hendra.