apahabar.com, TANJUNG – Seorang pemuda asal Jaro, Tabalong berinisial AVM (28) harus menyusul ayahnya ke penjara karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.
Pelaku ditangkap di Jaro, Tabalong, Jumat (24/6) siang.
Di sana, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti diduga sabu-sabu yang disita sejumlah 38 paket dengan berat bersih 19,09 gram,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi PIDM Sihumas Aipda Donny Diliansyah, Minggu (26/6).
Penangkapan pelaku, kata dia, bermula dari laporan masyarakat yang gerah dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan tersebut.
Usai menerima laporan, polisi gerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.

Barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa.
Setiba di lokasi, polisi langsung menggeledah kediaman pelaku dan didapati satu dompet kecil berisi bungkusan plastik klip.
Di mana, di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan satu jenis sabu.
“Barang bukti disimpan pelaku di atas lemari kaca di dapur rumah dengan ditutupi baskom,” katanya.
Dalam operasi itu, polisi juga menyita satu handphone dan sejumlah uang hasil peredaran narkoba.
Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku sendiri sudah ditetapkan penyidik sebagai tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Diketahui, ayah dari AVM sudah dua kali mendekam di balik jeruji besi karena kasus serupa.
Pertama pada tahun 2015 dan kedua 2018 lalu.
Saat ini, sang ayah masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Tanjung di Maburai.

Barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto-Istimewa.