apahabar.com, JAKARTA – Wabah virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia membuat beberapa wilayah dikategorikan zona merah.
Hal tersebut membuat Kementerian Pertanian (Kementan) menghentikan lalu lintas hewan dari wilayah tersebut.
Meski demikian Kementan menjamin ketersediaan pasokan hewan kurban untuk kebutuhan Idul Adha akan tercukupi dan terbebas dari virus PMK.
Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan Nasrullah menjelaskan pihaknya telah menyiapkan beberapa langkah-langkah untuk menjamin hewan kurban yang masuk bebas virus PMK.
“Telah dilakukan oleh Kementerian Pertanian untuk kesiapan menghadapi Idul Adha Tahun 2022 sekaligus dalam upaya pengendalian penyakit PMK antara lain, hewan berasal dari wilayah hijau (bebas PMK) dan bukan berasal dari daerah Kab/Kota yang masuk dalam zona merah (terkonfirmasi PMK hasil Laboratorium),” ujar Nasrullah dalam keterangan tertulis lansir Okezone.
Selanjutnya Kementan juga melakukan rekayasa jalur laut dan pintu masuk hewan kurban ke Pulau Jawa. Serta rekayasa jalur darat di pulau Jawa.
Adapun dengan pendataan dan sosialiasi PMK kepada pedagang hewan kurban.
Lalu menyediakan posko pemeriksaan kesehatan hewan di sentra-sentra penjualan.
Lebih lanjut Nasrullah menyebut petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan kurban saat wabah PMK telah disiapkan untuk dipedomani di seluruh daerah.
Diketahui, dikeluarkannya fatwa dan petunjuk dari MUI terkait kriteria hewan kurban saat wabah PMK kepada masyarakat untuk melaksanakan di wilayah sentra ternak.
“Intinya kami saat ini berupaya semaksimal mungkin untuk selalu berkoordinasi dengan semua pihak agar pelaksanaan kurban nanti aman untuk masyarakat kita,” pungkasnya.