apahabar.com, KOTABARU – Mulai hari ini hingga 26 Juni 2022 mendatang, jajaran Polres Kotabaru bakal gencar menggelar Operasi Kepolisian Kewilayahan Patuh Intan Tahun 2022.
Masyarakat diimbau agar patuh dan makin disiplin berlalulintas. Bagi yang berani main Handphone (HP) hingga berboncengan lebih dari satu saat berkendara bakal ditindak tegas polisi.
Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar mengatakan terdapat tujuh pelanggaran yang menjadi prioritas penegakan hukum lantas dalam Ops Patuh Intan 2022.
Pelanggaran itu ialah pengemudi atau pengendara kendaraan roda dua yang menggunakan ponsel, pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
“Nah, pengemudi atau pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu juga akan ditindak,” kata Gafur, dalam amanatnya apel pasukan, Senin (13/6).
Kapolres menambahkan, pelanggaran lainnya bagi pengemudi dan pengendara motor yang tidak menggunakan helm atau tidak menggunakan sabuk pengaman.
Pengemudi atau pengendara motor dalam pengaruh atau mengkonsumsi alkohol, pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus.
“Yang terakhir, bagi pengemudi atau pengendara motor yang ngebut hingga melebihi batas kecepatan juga bakal ditindak karena membahayakan arus lalulintas,” tegasnya.
Kapolres berharap, melalui pelaksanaan Ops Patuh Intan, angka pelanggaran dan kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir sehingga tercipta Kamseltibcar lantas yang kondusif.
Ops Patuh Intan 2022 mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Menyelamatkan Anak Bangsa”
Ops patuh intan juga dilaksanakan serentak di seluruh Polres dan Polda-Polda lain di Indonesia.