apahabar.com, BONTANG – Seorang pria berinisial R (42) berhasil diamankan Satreskrim Polres Bontang, Kaltim, pada Selasa (21/6) lalu sekira pukul 21.00 Wita.
Pria tersebut rupanya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap mantan istrinya di Jalan Soekarno Hatta, Bontang Barat.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku membuntuti korban hingga ke rumah pada Jumat (17/6).
Korban pun tidur dan kemudian dibangunkan oleh pelaku. Setelah itu pelaku mengajak mantan istrinya itu untuk rujuk kembali dengannya.
Hanya saja permintaan pelaku ditolak korban. Tak terima ditolak, pelaku pun langsung menghajar korban hingga pingsan.
“Korban dan tersangka ini mantan suami istri. Jadi tersangka ini ingin rujuk namun ditolak. Korban mendapat tindakan kekerasan di bagian kepala,” kata Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi, melalui Plt Kasi Humas Iptu Mandiyono pada Rabu (22/6).
Mengetahui mantan istrinya pingsan, tersangka kemudian mengambil barang berharga dari korban, di antaranya satu motor matic, handphone, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Total kerugian yang dialami korban sebesar Rp6,4 juta. Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Bontang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.