apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggali informasi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah pada Dinas PUP ESDM Provinsi D.I. Yogyakarta
Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, Hasanuddin Murad, mengatakan kedatangannya ke Dinas PUP ESDM Prov. D.I. Yogyakarta bersama Dinas PUPR Prov. Kalsel untuk memperbanyak materi terkait pengelolaan sarana dan prasarana air limbah sebagai bahan masukkan untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan sarana dan prasarana air limbah di wilayah Kalimantan Selatan.
“Pertama menyangkut masalah regulasi, kedua terkait substansi apa saja yang menjadi materi dalam rangka upaya kami memenuhi substansi yang akan dibuat dalam Peraturan Daerah,” ujar Hasanuddin Murad.
Mantan Bupati Barito Kuala dua periode itu juga berharap dengan adanya Perda mengenai pengelolaan air limbah ini juga membuat masyarakat Kalimantan Selatan sadar akan betapa pentingnya upaya bersama dalam rangka menjaga lingkungan.
Sementara itu, Wakil Kepala Dinas PUP ESDM Kusno Wibowo menyatakan untuk pengelolaan sarana dan prasarana air limbah di Daerah Istimewa Yogyakarta dilakukan dengan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) untuk menanggung dari tiga Daerah atau Kabupaten/Kota yaitu Kabupaten Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Bantul.
“Kami berharap apa yang didapat dari sini bisa diterapkan di Kalimantan Selatan,” harapnya.
Namun demikian, Kusno menambahkan bahwasanya Dinas PUP ESDM masih berproses dan belum sempurna.
“Kami masih berproses dalam hal memperbaiki, mungkin ada peralatan-peralatan kami yang sudah tua dan perlu berbaikan dengan mengajukan usulan-usulan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN,” ungkapnya.