apahabar.com, MARABAHAN – Menjelang masa pendaftaran calon anggota baru periode 2022-2027, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan memberikan banyak kemudahan.
Salah satunya menunjuk Bawaslu Barito Kuala sebagai perpanjangan tangan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota.
Penugasan tersebut ditandai dengan audiensi Tim Seleksi Bawaslu Kalsel, Syarbani Haira, ke Sekretariat Bawaslu Batola di Marabahan, Jumat (17/6).
Diketahui tak hanya Bawaslu Batola yang mendapatkan tugas. Penugasan serupa juga diterima Bawaslu Banjarbaru dan Banjarmasin.
“Teknisnya kami menerima berkas-berkas dari masyarakat yang ingin mendaftar sebagai anggota Bawaslu Kalsel,” papar Rahmatullah Amin, Ketua Bawaslu Batola.
Pendaftaran calon anggota Bawaslu Kalsel tidak dipungut biaya, serta dibuka mulai 22 hingga 30 Juni 2022.
“Selanjutnya berkas yang terkumpul akan diambil dan diverifikasi Tim Seleksi Bawaslu Kalsel. Selain menerima berkas, kami juga turut mensosialisasikan perekrutan ini,” tambahnya.
Dari sekian pendaftar, hanya dicari 5 orang yang akan dipilih menjadi anggota komisioner Bawaslu Kalsel periode 2022-2027.
Dalam satu periode, komisioner menjabat selama 5 tahun. Mereka juga diperbolehkan untuk menjabat selama dua periode.
Artinya anggota Bawaslu Kalsel yang sudah melalui dua masa jabatan, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftar.
“Selambat-lambatnya anggota Bawaslu Kalsel yang baru harus terbentuk 22 September 2022,” sahut Syarbani Haira.
“Ini menjadi momen emas yang bisa dimanfaatkan seluruh masyarakat. Mari mendaftar beramai-ramai untuk menjadi salah satu penyelenggara Pemilu di bidang pengawasan,” tegasnya.
Adapun persyaratan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kalsel sebagai berikut :
1. Warga Negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah S1.
7. Bardomisili di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, bagi yang menjabat.
16. Tidak berada dalam satu Ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil.
Sedangkan berkas yang perlu dilampirkan untuk menjadi calon anggota Bawaslu Kalsel sebagai berikut :
1. Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga(KK) yang masih berlaku.
3. Pas foto warna terbaru ukuran 4×6 cm sebanyak 5 lembar.
4. Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang.
5. Daftar Riwayat Hidup (DRH).
6. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik.
9. Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
10. Surat pernyataan telah mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar.
11. Surat Keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah dari pejabat yang berwenang.
12. Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.
13. Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
14. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu.
15. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
16. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
17. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi.
18. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.