apahabar.com, MARTAPURA – Tak hanya molor satu jam, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar yang digelar Rabu (15/6) siang juga didominasi kursi kosong.
Kurang lebih 15 menit setelah rapat dimulai, dari total 45 kursi dewan, hanya 17 saja yang terisi. Sejatinya Paripurna ini dijadwalkan pukul 10.00 Wita.
17 wakil rakyat yang hadir tersebut sudah termasuk dua pimpinan yang duduk di depan yakni Wakil Ketua II Akhmad Rizanie Anshari dan Wakil Ketua III Akhmad Zacky Hafizie. Kondisi ini berlangsung hingga selesai rapat sekira pukul 13.10 Wita.
Wakil Ketua III, A Zacky Hafizie, mengatakan peserta rapat paripurna dinyatakan korum berdasarkan tanda tangan pada absensi, sehingga rapat dapat dilaksanakan.
Peserta korum, ujar politikus PPP ini, adalah 50 persen ditambah satu, yakni 23 anggota dewan.
“Mereka ‘kan sudah menandatangani daftar hadir, walaupun mereka (akhirnya) tidak duduk di sini, tapi ‘kan yang kita pegang daftar hadir,” ucap Zacky usai rapat.
Kendati peserta yang korum hanya pada awal rapat saja, Zacky menegaskan hal itu tidak melanggar tata tertib dewan.
“Menurut kami sih itu tidak melanggar. Orangnya ada sebenarnya, tapi keluar entah ke mana, ke toilet kah atau kemana kah, misalnya,” tutupnya.
Sementara Sekretaris Dewan (Sekwan), Aslam, juga menegaskan rapat dinyatakan korum karena ada 26 anggota dewan yang hadir di awal rapat.
Perihal banyaknya anggota dewan yang absen, Aslam menyebut karena ada agenda bimtek yang dihadiri sejumlah fraksi.
“Ada empat fraksi yang menghadiri bimtek. Sejenis bimtek peningkatan kapasitas. Dari Gerindra, PDI-P, Golkar, dan NasDem,” ucapnya.
Meski diwarnai banyak kursi kosong, semua agenda dalam Rapat Paripurna DPRD Banjar ini dapat diselesaikan.
Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati HabibIdrus Al-Habsyie dan sejumlah SKPD terkait.
Agenda rapat kali ini membahas soal pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban bupati terhadap Raperda Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Banjar kepada Bank Kalsel.
Selanjutnya, pandangan umum bupati terhadap Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Pemakaman.
Terakhir, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN).
Salah satunya tentang Raperda P4GNPN, dimana semua fraksi sepakat agar segera diselesaikan menjadi Perda, guna mempersiapkan didirikannya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Banjar.