apahabar.com, RANTAU – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin turut menyoroti maraknya tempat hiburan malam (THM), seperti warung remang-remang hingga rumah karaoke.
Ketua MUI Tapin, KH Hamdani, mengatakan THM merupakan wadah membuka ruang kemaksiatan, prostitusi, mabuk-mabukan dan kemaksiatan lainnya.
“Baik yang legal, apa lagi yang tidak legal sangat merusak moral warga Tapin yang dikenal dengan sebutan serambi Madinah,” kata Hamdani, Selasa (21/6).
Menurutnya, sebaiknya tempat-tempat seperti itu ditutup saja, karena keberadaan tempat seperti itu tidak mencerminkan moto dan visi-misi Kabupaten Tapin.
“Kita tahu Tapin merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Kalimantan Selatan yang menempatkan nilai-nilai agama dan moral sebagai aspek utama dalam pembangunan,” ujarnya.
Hamdani mengatakan pihak berwajib yang memiliki wewenang agar segera bertindak tentu dengan mengedepankan aturan-aturan yang berlaku.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Tapin, H Mahyudin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sedang mempersiapkan operasi penertiban terkait hal tersebut.
“Sedang kita siapkan, terkait operasi penertiban atau penindakan,” ujarnya.