apahabar.com, BANJARMASIN – Setelah lima pemilik lahan, kini giliran pimpinan cabang Bank Negara Indonesia (BNI) berinisial YMF diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
YMF diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan aliran dana pengadaan tanah sejak 2015-2020 guna pembangunan bendungan Tapin.
“Pemeriksaan dilakukan Bidang Tindak Pidana Khusus Senin (20/6) kemarin,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Kamis (23/6).
YMF dimintai keterangan terkait kemana saja aliran dana pengadaan tanah yang saat ini tengah diusut pihak kejaksaan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri,” jelas Novelino.
Diketahui, Kejati Kalsel mengendus adanya dugaan korupsi dalam pengadaan tanah Proyek Strategis Nasional (PSN) di Desa Pipitak Jaya, Tapin yang menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun tersebut.
Sebelum YMF, penyidik juga telah memeriksa lima pemilik tanah berinisial H, D, G, A dan AR pada 6 Juni 2022 lalu.
Kajati Kalsel menetapkan menaikkan status dugaan korupsi proyek Bendungan Tapin dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Ketetapan itu dinyatakan dalam Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor: Print -02/0.3/Fd.2/05/2022.
Diketahui Bendungan Tapin di Kecamatan Piani merupakan proyek tahun jamak antara 2015 sampai 2020 dengan pagu anggaran mencapai hampir Rp1 triliun.
Termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), pelaksanaan pembangunan fisik bendungan dengan luas genangan sekitar 425 hektare itu diawali pengadaan lahan.
Setelah selesai dibangun, Bendungan Tapin diresmikan 18 Februari 2021 oleh Presiden Joko Widodo. Diharapkan bendungan menambah kapasitas tampungan air dalam rangka mewujudkan ketahanan air dan pangan.
Dugaan Korupsi Bendungan Tapin, Kejati Kalsel Periksa Lima Pemilik Lahan