apahabar.com, KOTABARU – Belakangan imbauan bagi pemotor agar tak mengenakan sendal jepit saat berkendara ramai jadi perbincangan di tengah masyarakat, termasuk di Kotabaru.
Meski sekadar imbauan, nyatanya warga Kotabaru merasa was-was bakal kena tilang. Salah satunya seperti dirasa Eka Susanti, warga Cantung, Kecamatan Kelumpang Hulu.
Ia mengaku was-was bakal ditilang polisi jika naik motor pakai sendal jepit, sekalipun hanya sekadar mengantar anak sekolah yang letaknya beda kelurahan.
Menurutnya, naik motor pakai sendal jepit, dengan jarak yang dituju cuma dekat, lebih nyaman pakai sendal jepit, karena tidak repot.
Berbeda jika harus menempuh perjalanan jauh, seperti ke luar kota. Ia sendiri merasa nyaman dengan memakai sepatu.
“Awalnya, saya sempat takut kena tilang juga mendengar informasi itu. Tapi, kalau naik motor hanya jemput anak sekolah pakai sepatu, kan aneh juga jadinya,” ujar Eka kepada apahabar.com, Minggu (19/6).
Sementara itu salah satu warga Desa Semayap, Kotabaru, Purnama, justru menanggapi santai perihal imbauan pengendara mengenakan sendal jepit.
Namun demikian, menurut wanita yang punya hoby jalan-jalan ini justru bagus jika pemotor tidak mengenakan sendal jepit.
Imbauan tersebut ada, pastinya tidak lain untuk keamanan, dan kenyamanan masyarakat. Jadi, tidak perlu dibesar-besarkan.
“Kalau saya santai saja. Yang mau tidak pakai sendal jepit silakan, yang pakai juga silakan. Toh, inikan cuma imbauan,” ujar Purnama.
Di sisi lain, salah satu guru Madrasah Aliyah Negeri Kotabaru, Dewi Muji Astuti, juga tidak jauh beda menanggapi soal imbauan polisi pemotor tak memakai sendal jepit ini.
Dewi juga mengaku tidak mau berfikir berat soal imbauan tersebut. Sebab, jika berkendaraan menggunakan sendal jepit tentu kaki kurang aman. Terlebih, saat menempuh perjalanan jauh.
Kaki pemotor, selain bisa terkena kerikil jalanan, juga terimbas panas matahari secara langsung, serta jika terjatuh, pasti kaki lebih rentan terluka.
“Yang jelas, ini imbauan dari Ditlantas. Tapi, menurut saya isinya pasti ada manfaatnya juga bagi masyarakat,” kata Dewi, santai.
Lantas, apa benar naik motor pakai sendal jepit bakal ditilang? Sebelumnya Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Kukuh Supriandoko pun sudah beberapa hari lalu angkat bicara.
Ia menjelaskan sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang bagaimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor, harus sesuai dengan aturan seperti perlengkapan bersepeda motor.
“Jadi, dalam aturan, seperti harus menggunakan helm, mempunyai SIM, menggunakan jaket kaos tangan, sepatu serta rompi. Semua itu masuk persyaratan,” ujar Kukuh, kepada wartawan Jumat (17/6) tadi.
Berkenaan dengan ramainya imbauan tak mengenakan sendal jepit, Kukuh memastikan hal tersebut hanya berupa imbauan kepada masyarakat dari Korlantas.
Disamping menggunakan helm, dan jaket selayaknya diikuti oleh pengguna sepeda motor. Hal itu demi keselamatan, maka, sepatutnya menggunakan sepatu, ataupun jenis kelengkapan lainnya saat naik sepeda motor.
“Jadi, di sini, tidak ada aturan ataupun undang-undang yang mengatur sendal jepit itu di tilang. Dari Kakorlantas hanya menghimbau untuk keselamatan para pengguna jalan,” pungkasnya.