apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah merumuskan terkait pelarangan beli Pertalite dan Solar Subsidi untuk mobil mewah berdasarkan spesifikasi di atas 2.000 cc.
Saat ini, BPH Migas sedang menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga jual eceran BBM (Bahan Bakar Minyak).
Perpres tersebut nantinya akan mengatur BBM bersubsidi dan penugasan agar BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi lebih tepat sasaran.
Erika Retnowati, Kepala BPH Migas menjelaskan, bahwa setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menargetkan regulasi pengendalian pembelian BBM Subsidi yang akan mengatur secara teknis di lapangan.
“Bagi masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi,” ucap Erika dalam keterangan resminya, beberapa waktu lalu.
Untuk memilah pembelian dua BBM bersubsidi itu, PT Pertamina (Persero) mendorong masyarakat melakukan pendaftaran pembelian Pertalite dan Solar murah melalui tiga cara, yakni lewat website, aplikasi MyPertamina dan datang langsung ke SPBU.
Sebagai catatan, untuk saat ini lokasi yang wajib menggunakan BBM bersubsidi, mulai dari Kota Bukit Tinggi, Kabupaten Agam, Kabupaten Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, Kota Banjarmasin, Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Manado, Kota Yogyakarta, Kota Sukabumi, Kota Surakarta, Kota Denpasar, dan Kota Manado.
Nah, untuk mengetahui kriteria mobil berkapasitas mesin diatas 2.000 cc yang dikategorikan sebagai mobil mewah dan dilarang memakai Pertalite dan solar bersubsidi. Berikut daftarnya jika aturan pemerintah berlaku:
Toyota
Kijang Innova 2.4
Vellfire 2.5
Alphard 2.5
Alphard 3.5
Camry 2.5
Camry Hybrid 2.5
Fortuner 2.4
Fortuner 2.7
Fortuner 2.8
Venturer 2.4
Land Cruiser 300 3.3
GR Supra 3.0
Hyundai
Santa Fe 2.2
Santa Fe 2.5
Palisade 2.2
Staria 2.2
Mitsubishi
Pajero Sport 2.4
Outlander PHEV 2.4
KIA
Grand Sedona 2.2
Grand Sedona 3.3
Grand Carnival 2.2
Nissan
X-Trail 2.5
Mazda
Mazda CX-5 2.5
Mazda CX-8 2.5
Mazda CX-9 2.5
Mercedes-Benz
GLE Class 2.9
Mercedes-Maybach S 560 3.0
BMW
BMW 8 Series 3.0
BMW M3 3.0
BMW M4 3.0
BMW M5 4.0
Secara keseluruhan, kebanyakan mobil di atas tidak ada mobil kelas Low MPV, karena memang semua tergolong mobil mewah yang memiliki harga mencapai miliaran rupiah dan termasuk mobil yang ada dalam Perpres. Tapi kita tunggu saja hasil revisi Perpres nanti. (Adit)