apahabar.com, KOTABARU – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan kasus penjualan solar bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET).
Informasi dihimpun media ini, dari tiga orang tersangka, salah satunya disebut seorang wanita. Ia juga merupakan mantan anggota DPRD Kalsel, berinisial AN.
Dua orang tersangka lainnya masing-masing berinisial KI, serta SB.
Sementara, tiga orang tersangka juga disebut telah dilimpahkan Kejati ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru untuk selanjutnya diadili.
Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Seno Aji membenarkan pihaknya telah dilimpahi berkasus tersebut.
“Iya benar. Kami menerima berkas dari Kejati sebelum waktu salat Jumat tadi,” ujar Seno, kepada wartawan Jumat (1/7) sore.
Kasi Pidum bilang, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan terlibat kasus dugaan penjualan solar bersubsidi melampaui harga yang ditetapkan pemerintah.
Proses kasus tersebut sambung Seno, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru untuk disidangkan.
“Sekitar satu minggu ke depan akan kami limpahkan ke PN untuk disidangkan,” terangnya.
Sementara para tersangka dikenakan pasal 55 tentang undang-undang cipta kerja berkenaan dengan penyalahgunaan BBM atau perniagaan BBM.
Ancaman pidana penjaranya 6 tahun, serta sanksi denda Rp60 miliar.