apahabar.com, JAKARTA – Dilandasi maksud membantu, stut motor diklaim bukan merupakan pelanggaran lalu lintas yang harus dijatuhi sanksi tilang.
Stut adalah istilah pengendara sepeda motor mendorong sepeda motor lain. Aktivitas ini disebabkan motor yang didorong mogok atau kehabisan bahan bakar.
Biasanya stut dilakukan dengan cara mendorong motor menggunakan salah satu kaki pengendara. Kaki pendorong akan berada di pijakan kaki pengendara atau bagian bodi motor yang didorong.
“Stut yang dilakukan karena motor mogok atau habis bensin tidak ditilang,” tegas Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo, seperti dilansir CNN, Senin (11/7).
“Kalau masyarakat sedang kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan malah menilang. Artinya Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang setut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” imbuhnya.
Ikhwal Tilang Stut
Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya sekaligus merespons narasi di media sosial dalam sepakan terakhir. Disebutkan bahwa pelaku stut bisa dikenakan sanksi tilang dan denda hingga Rp250 ribu.
Hukuman itu mengacu kepada Pasal 287 ayat 6 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dalam pasal itu ditetapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Asumsi lain dari pelanggaran setut adalah Pasal 105 UU LLAJ yang mewajibkan setiap pengguna jalan untuk berlaku tertib dan atau mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan keamanan, dan keselamatan lalu lintas.
Lalu Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ juga menuliskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan, antara lain tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain.
Juga Pasal 311 ayat 1 UU LLAJ juga disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.