apahabar.com, BALIKPAPAN – Jajaran Opsnal Polsek Balikpapan Barat mengamankan seorang pemuda berinisial OZ (19) di Gunung Bugis pada Hari Raya Iduladha, Minggu (10/7).
OZ kedapatan membawa sabu seberat 2,97 gram yang siap diedarkan.
Pengungkapan ini bermula saat petugas opsnal melakukan patroli rutin di wilayah Balikpapan Barat.
Kemudian patroli mengarah ke kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu. Sekira pukul 02.10 wita, petugas melihat seseorang mencurigakan.
“Kami datangi, tanya dan geledah ternyata kami mendapatkan 10 paket sabu dari tersangka OZ. Satu buah dompet berwarna biru yang di dalamnya terdapat 10 paket sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2,97 gram,” ungkap Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto di hadapan awak media, Kamis (14/7).
Selain itu polisi mendapati uang sebesar Rp1 juta 250 ribu yang diakui tersangka merupakan hasil dari penjualan sabu-sabu sebelumnya.
Sabu tersebut diakui tersangka didapat dari seseorang berinisial KD. “Saat ini KD masih DPO,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, OZ dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.