apahabar.com, JAKARTA – Satreskrim Polresta Serang Kota menggeledah rumah Nikita Mirzani di Petukangan, Jakarta Selatan, Kamis (14/7). Penggeledahan ini menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.
Penggeledahan dilakukan sejumlah polisi tidak berseragam sekitar pukul 11.30 WIB. Salah seorang di antaranya membawa surat terkait penggeledahan dan penyitaan.
“Kalau perlu panggil lawyer sekarang,” papar seorang penyidik di depan rumah Nikita seperti dilansir CNN Indonesia.
Ketika polisi datang, Nikita Mirzani sedang tidak berada. Penggeledahan pun hanya disaksikan Mail yang merupakan asisten Nikita.
“Sekitar pukul 11.30, polisi tiba-tiba datang. Mereka sudah masuk ke kamar dan kemudian menyita satu Ipad,” jelas Mail.
Sementara dari surat tanda penerimaan, memang tertulis menyita sebuah Ipad. Polisi juga menyita akun Instagram atas nama Nikitamirzanimawardi.
Daalam surat itu dijelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk barang bukti terkait kasus dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan Dito Mahendra ke Polresta Serang Kota atas dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE.
Kasus itu kemudian ramai di media sosial, karena rumah artis yang kerap disapa Nyai itu didatangi personel Polresta Serang Kota sekitar pukul 03.00 WIB, Rabu (15/6).
Oleh karena merasa terganggu lantaran dikepung selama 9 jam, Nikita kemudian memposting kedatangan polisi itu di akun media sosial.
Meski akhirnya mendatangi Polresta Serang Kota untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Nikita melaporkan kasus pengepungan itu ke Div Propam Mabes Polri.