apahabar.com, JAKARTA – Mardani H Maming akan menjalani sidang praperadilan pada Selasa (12/7) hari ini. Sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
“Benar, sesuai jadwal jam 10.00 pagi,” ujar Humas PN Jaksel Haruno, dilansir CNN Indonesia, Selasa (12/7).
Haruno mengatakan pengadilan sudah mengirimkan informasi panggilan sidang kepada kedua belah pihak.
“Tentunya kalau sudah ada jadwal sidang KPK pasti sudah dikirim panggilan sidangnya,” kata dia.
Mardani H Maming mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan guna lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022. Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara:55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.
Mardani diproses hukum oleh KPK lantaran diduga terlibat dalam kasus pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat ia menjabat sebagai Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018.
Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pada praperadilan ini Mardani didampingi kuasa hukum; Dr Bambang Widjojanto (Mantan Pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (Mantan Wamenkumham, Senior Partner INTEGRITY Law Firm), dan tim.