apahabar.com, JAKARTA – Pernah enggak, saat berkendara terkena tilang karena melanggar lalu lintas? Tentunya hal tersebut tidak enak dan bikin bete ya. Tetapi jangan sampai enggak mau mengakui kesalahan, karena nanti mungkin bisa terkena hukuman yang lebih berat.
Nah, biasanya saat kita kena tilang, petugas menyodorkan kertas dengan dua warna, yaitu biru dan merah. Dari warna tersebut melambangkan perilaku pelaku saat kena tilang.
Jika petugas polisi memberikan surat tilang berwarna biru, itu menandakan bahwa pelaku mau kooperatif dan mengakui kesalahannya. Dengan surat ini, pelaku juga bisa langsung membayar denda tilang dengan menggunakan sistem e-tilang. Atau bisa juga dengan mengurus denda tilang melalui bank yang ditunjuk.
Namun, jika pelaku tilang mendapatkan surat warna merah dari petugas, itu artinya pelaku tidak mengakui kesalahan, saat melanggar lalu lintas atau terkena razia. Biasanya surat ini diberikan untuk pelanggar yang bandel atau tidak kooperatif.
Dilansir dari laman polri.go.id, biasanya pelaku dengan surat tilang merah karena adalah mereka yang merasa mampu hadir dan mengikuti persidangan di pengadilan negeri. Selain berita acara, nantinya akan diberikan tanggal persidangan. Terkait masalah denda akan diputuskan ketika sidang sudah selesai.
Dari sini, dapat disimpulkan bahwa memang surat tilang merah dan biru memiliki beberapa perbedaan. Dalam menyelesaikan perkara tilang, kedua jenis surat pun berbeda.
Surat tilang biru tidak terlalu ribet dan bisa menyelesaikan proses penilangan lebih cepat dan dengan surat tilang biru ini, pelaku tidak perlu menjalani persidangan tilang dan bisa segera mendapatkan surat kendaraan (SIM atau STNK) yang ditahan oleh petugas kepolisian.
Sedangkan surat tilang merah berarti pelaku keberatan dengan keputusan petugas kepolisian dan mengajukan banding melalui persidangan tilang yang dilakukan di hari lain.
Meski jika dilihat sekilas terlihat sama, sebenarnya surat tilang merah dan biru sangat berbeda. Jadi, pastikan untuk selalu mengikuti peraturan lalu lintas agar tidak dapat surat warna-warni tersebut.
(Adit)