apahabar.com, BANJARMASIN - Kasus dugaan pembunuhan mahasiswi Fakultas Ekonomi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zahra Dilla yang dilakukan tersangka MS memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan pecatan polisi berpangkat Bripda itu ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
“Berkas perkara sudah lengkap. Sudah kami limpahkan ke pengadilan,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banjarmasin, Habibi, Kamis (12/3).
Habibi mengatakan bahwa proses penyerahan berkas perkara serta tersangka dari penyidik kepolisian ke kejaksaan telah dilakukan beberapa hari lalu.
“Kami sudah limpahkan ke pengadilan kemarin,” jelasnya.
Kendati demikian, hingga Kamis sore, dari hasil pengecekan, nomor perkara kasus ini masih belum muncul di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Banjarmasin.
Humas PN Banjarmasin, Rustam Parluhutan, bilang bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.
“Sampai hari ini belum ada di register. Mungkin masih periksa kelengkapan berkas. Besok dikabari lagi,” kata Rustam saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, kasus dugaan pembunuhan Zahra Dilla menjadi sorotan publik. Setelah gadis belia itu ditemukan tak bernyawa di gorong-gorong di kawasan Kampus Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Banjarmasin, Rabu 24 Desember 2025 lalu.
Berdasar hasil visum saat itu, ditemukan bekas jeratan di leher korban serta dugaan bekas ikatan pada lengan. Temuan tersebut memperkuat indikasi adanya dugaan kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Tak makan waktu lama, kurang dari 1x24 jam pelakunya akhirnya tertangkap. Terduga pelaku berinisial MS. Belakangan terungkap MS merupakan anggota polisi, berpangkat Bripda berdinas di Polres Banjarbaru.
Akibat kasus ini, MS menjadi tersangka. Ia juga dipecat secara tidak hormat dari anggota kepolisian setelah menjalani sidang sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi.
Dari hasil penyidikan, MS dikenakan pasal berlapis. Ia juga dikenakan Pasal pembunuhan berencana. MS dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 365 KUHP lama, serta penyesuaian dengan Pasal 458 juncto Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 479 KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait pembunuhan, pembunuhan berencana, hingga pencurian dengan kekerasan.