KPK Tahan Gus Yaqut dalam Kasus Kuota Haji, Menag Ketiga yang Tersandung Korupsi

Yaqut menegaskan kebijakan terkait kuota haji tambahan yang diambilnya semata-mata untuk kepentingan jemaah.

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantanMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (12/3/2026), terkait perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024.(Foto: Liputan6.com)

apahabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait perkara dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023–2024, Kamis (12/3/2026). Dengan penahanan ini, Yaqut menjadi menteri agama ketiga yang tersandung perkara rasuah dalam sejarah kementerian tersebut.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Said Agil Husin al Munawar yang menjabat pada era Kabinet Gotong Royong (2001–2004) divonis lima tahun penjara karena kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Kasus serupa juga menjerat Suryadharma Ali, Menteri Agama periode 2009–2014, yang divonis enam tahun penjara pada 2016 karena penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji 2010–2013 serta penggunaan dana operasional menteri.

Penahanan terhadap Yaqut dilakukan setelah gugatan praperadilan yang diajukannya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sehari sebelumnya.

Pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi sekitar pukul 13.05 WIB dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, ia keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 18.45 WIB dengan mengenakan rompi tahanan oranye dan kedua tangan terborgol.

Di tengah kerumunan wartawan, menteri Agama 2020-2024 itu berjalan menuju mobil tahanan sambil membawa map bermotif batik. Ia tidak banyak memberikan pernyataan, namun sempat menyampaikan bantahan atas tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya,” ujar Yaqut.

Ia menegaskan kebijakan terkait kuota haji tambahan yang diambilnya semata-mata untuk kepentingan jemaah. “Saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata mantan Ketua GP Ansor tersebut.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penahanan dilakukan setelah status tersangka Yaqut dinyatakan sah oleh pengadilan.

“Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, kewajiban kami adalah melanjutkan proses penyidikan dan segera merampungkan perkara kuota haji ini agar bisa disidangkan,” ujar Asep.

Putusan praperadilan sebelumnya dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (11/3/2026). Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan Yaqut.

Hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK telah memenuhi ketentuan hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.

“Menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” kata Sulistyo saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai penyidik KPK telah memiliki bukti yang cukup sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Praperadilan, menurut hakim, hanya menilai aspek formal penetapan tersangka, bukan pokok perkara.

Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri bermula dari laporan sejumlah kelompok masyarakat yang mempersoalkan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Saat itu, pemerintah Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 dari Arab Saudi.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus.

Namun Kementerian Agama ketika itu membagi kuota tambahan tersebut secara merata, yakni masing-masing 10.000 untuk jemaah reguler dan 10.000 untuk jemaah khusus. Kebijakan ini kemudian dipersoalkan dan menjadi dasar penyelidikan KPK.

Berdasarkan audit awal, kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Namun sejumlah pihak menduga nilai kerugian dapat melampaui Rp1 triliun. Perhitungan resmi masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia Boyamin Saiman sebelumnya juga menyerahkan salinan Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 kepada KPK. Ia menilai keputusan tersebut bermasalah karena hanya berbentuk surat keputusan, bukan peraturan menteri yang seharusnya tercantum dalam lembaran negara.

Boyamin juga mengungkap dugaan pungutan liar terhadap jemaah haji khusus tambahan sebesar Rp75 juta per orang. Dengan jumlah sekitar 9.222 jemaah, nilai pungutan yang diduga terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp691 miliar.

Selain dugaan pungli, penyidik juga menelusuri kemungkinan mark-up biaya katering dan penginapan hotel selama penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut sedikitnya 10 agen perjalanan diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota tersebut.

Sejumlah pejabat aktif maupun mantan pejabat di lingkungan Kementerian Agama serta sejumlah tokoh masyarakat telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Dengan penahanan Yaqut, KPK menyatakan akan mempercepat penyelesaian berkas perkara agar kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan.(*)