Kurang Diminati Warga, Diskominfotik Banjarmasin Optimalkan Aplikasi Banjarmasin Pintar

Aplikasi Banjarmasin Pintar milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin ternyata kurang diminati masyarakat Banjarmasin.

Aplikasi Banjarmasin Pintar milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin ternyata kurang diminati masyarakat Banjarmasin. Foto: Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Aplikasi Banjarmasin Pintar milik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banjarmasin masih belum diminati secara optimal oleh masyarakat, meski memuat beragam layanan publik lintas sektor.

Kepala Diskominfotik Banjarmasin, Windiasti Kartika, mengakui rendahnya tingkat pemanfaatan aplikasi tersebut masih menjadi pekerjaan rumah terbesar pihaknya.

“Tantangan kami di Diskominfotik adalah bagaimana agar super app yang memuat banyak layanan publik ini bisa digunakan oleh sebanyak mungkin masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan, optimalisasi penggunaan Banjarmasin Pintar kini menjadi fokus utama sesuai arahan pimpinan daerah.
“Sesuai pesan Pak Wali Kota, kami ingin aplikasi ini benar-benar membawa kebermanfaatan maksimal bagi warga,” sambungnya.

Sebagai upaya meningkatkan pemanfaatan, Diskominfotik mulai melibatkan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki layanan dengan tingkat akses tinggi di masyarakat.

Strategi tersebut dilakukan agar Banjarmasin Pintar dapat diperkenalkan lebih luas melalui layanan yang sudah lebih dahulu dikenal dan sering digunakan warga.

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menggandeng layanan Parak Acil Online milik Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Banjarmasin, yang selama ini tercatat memiliki trafik pengguna cukup tinggi.

Selain upaya optimalisasi aplikasi, Windiasti juga mengungkapkan adanya perubahan signifikan dalam sistem penilaian Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di tingkat nasional.
Sejak awal 2026, dengan masa transisi yang telah berlangsung sejak 2025, Kementerian PANRB resmi mereformulasi indikator penilaian SPBE.

Perubahan tersebut meliputi transformasi nama dari Indeks SPBE menjadi Indeks Pemerintahan Digital, serta penyederhanaan indikator penilaian dari sekitar 40 indikator menjadi kurang lebih 20 indikator.

“Penilaian sekarang tidak lagi hanya berbasis laporan mandiri pemerintah daerah, tetapi lebih menitikberatkan pada respons dan penilaian langsung dari masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.

Menurutnya, perubahan sistem ini membawa konsekuensi yang cukup besar bagi pemerintah daerah, termasuk potensi penurunan nilai indeks.

Pasalnya, penilaian kini sangat bergantung pada persepsi dan pengalaman masyarakat dalam mengakses layanan digital pemerintah.

“Kalau sebelumnya penilaian bisa dilakukan secara mandiri, sekarang lebih banyak dinilai langsung oleh masyarakat. Kita tidak bisa memastikan semua nilainya akan positif,” pungkasnya.