Mayat Pria Mengapung di Sungai Veteran Banjarmasin, Dua Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

Warga Gang 5 Sejati, Banjarmasin Tengah digegerkan sosok mayat mengapung di sungai Veteran, pada Jumat (13/03/2026) dini hari.

Warga Gang 5 Sejati, Banjarmasin Tengah digegerkan sosok mayat mengapung di sungai Veteran, pada Jumat (13/03/2026) dini hari. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Warga Gang 5 Sejati, Banjarmasin Tengah digegerkan dengan penemuan mayat seorang pria yang mengapung di Sungai Veteran, Jumat (13/3/2026) dini hari.
Korban diketahui bernama Syahrul (23), warga Jalan Teluk Tiram Darat, Gang Pendamai, Kelurahan Telawang, Banjarmasin Tengah.

Awalnya, warga menemukan tubuh Syahrul mengapung di sungai dalam kondisi masih mengenakan pakaian lengkap serta helm di kepala. Warga kemudian mengevakuasi korban ke tepian sungai sebelum akhirnya dibawa ke kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin.

Saat hendak dievakuasi oleh petugas emergency, pada tubuh korban ditemukan luka robek di bagian pinggang kanan dan kiri. Warga di sekitar lokasi juga menemukan senjata tajam jenis celurit yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Kapolsek Banjarmasin Tengah AKP Haris Wicaksono melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fahri membenarkan adanya temuan mayat yang diduga merupakan korban penganiayaan.

“Ketika ditemukan, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan beberapa luka di tubuhnya. Di lokasi kejadian kami juga menemukan senjata tajam,” ujar Raihan.

Setelah menerima laporan, Ipda Raihan bersama tim Buser Polsek Banjarmasin Tengah langsung melakukan penyelidikan.
Hanya dalam beberapa jam, polisi berhasil mengamankan pelaku pertama berinisial MNF (36) di Gang Lima saat bersama istrinya sekitar pukul 06.00 Wita.

“Kemudian dari hasil pengembangan dan interogasi, kami kembali mengamankan pelaku kedua berinisial MF (31) sekitar pukul 10.00 Wita,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan sementara, MNF melakukan penganiayaan menggunakan sebilah parang milik korban, sedangkan MF menyerang korban dengan sebilah pisau.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 458 jo Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.