Pemkab Kotim Siapkan Rp33,7 Miliar untuk THR 7.484 ASN, Pembayaran Tunggu Salinan PP

Data BKAD Kotim, jumlah ASN yang akan menerima THR tahun ini mencapai 7.484 orang, terdiri dari 4.754 PNS dan 2.730 PPPK. Dengan anggaran sekitar Rp33,7 miliar.

Ilustrasi penerima THR ASN. Foto: Net

apahabar.com, SAMPIT - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, memastikan anggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara telah siap. Total dana yang disediakan mencapai Rp33,7 miliar untuk ribuan pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Muhammad Saleh melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Rachmadan menyampaikan, pembayaran THR tahun anggaran 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan dan penerima tunjangan.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan Peraturan Bupati sebagai dasar teknis penyaluran THR yang bersumber dari APBD Kotim 2026.

“Untuk pembayaran THR di Kotawaringin Timur, seluruh anggaran sudah disiapkan dan kas daerah dalam kondisi siap,” kata Rachmadan. Selasa (10/3/2026).

Ia menjelaskan, penerima THR meliputi PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD Kotim. Perhitungan THR sendiri mengacu pada gaji bulan Februari 2026.

Berdasarkan data BKAD, jumlah aparatur yang akan menerima THR tahun ini mencapai 7.484 orang, terdiri dari 4.754 PNS dan 2.730 PPPK.

Pemerintah daerah mengalokasikan dana sebesar Rp33.753.187.676 untuk pembayaran THR tersebut. Meski demikian, pencairan THR hingga saat ini masih menunggu salinan resmi PP Nomor 9 Tahun 2026 dari pemerintah pusat.

“Salinan PP-nya belum kami terima, sehingga THR belum bisa dibayarkan. Kalau sudah diterima, prosesnya langsung bisa kami jalankan,” jelasnya.

Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu sebanyak sekitar 1.800 orang, Rachmadan memastikan anggarannya juga telah disiapkan oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Saat ini tinggal menunggu surat keputusan bupati sebagai dasar pembayaran.

“Semua anggaran aman. Kas daerah juga siap, tinggal menunggu regulasi dan administrasi yang diperlukan,” pungkasnya.