PETI di Tahura Sultan Adam, Dishut Kalsel Sita Sejumlah Alat Tambang

Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan kembali berhasil menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, t

Temuan PETI di Tahura Sultan Adam. Foto: Dishut Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU - Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan kembali menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wTaman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.

Tim Pengamanan Kawasan Hutan (Pamhut) Dishut Kalsel kemudian menghentikan aktivitas ilegal di kawasan hutan negara tersebut.

Saat operasi berlangsung, petugas menemukan sejumlah pekerja yang tengah beraktivitas di lokasi tambang ilegal.

Petugas langsung melakukan pendataan serta mengambil keterangan dari para pekerja yang diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, di antaranya Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.

Guna menghindari potensi konflik di masyarakat, Dinas Kehutanan Kalsel mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas.

Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda pemukiman, serta mengosongkan lokasi dalam kurun waktu dua hingga tiga hari sebagai bentuk pembinaan awal sekaligus perintah pengosongan kawasan hutan secara mandiri.

"Kami juga mengamankan sejumlah alat yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal tersebut," papar Kepala Dishut Kalsel Fathimatuzzahra, diwakili Kabid PKSDAE Rudiono Herlambang.

Barang bukti yang disita meliputi sebuah mesin diesel merek Weco, 3 unit mesin genset berbagai kapasitas termasuk merek Motoyama dan unit berdaya 3.000 watt, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji dan puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

Selanjutnya setelah penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan hutan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum di dalam kawasan konservasi.

"Kasus tersebut akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan lebih lanjut. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak oleh aktivitas ilegal yang merugikan fungsi lingkungan dan negara," tegas Rudi.