apahabar.com, SAMPIT – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mengalami peningkatan signifikan pada 2026.
Kantor Pertanahan (Kantah) Kotim menargetkan sekitar 3.850 bidang tanah dapat disertifikasi melalui program tersebut.
Kepala Kantor Pertanahan Kotim, Mu’min Haryanto, mengatakan target tersebut jauh lebih tinggi dibanding capaian tahun sebelumnya. Pada 2025, realisasi program PTSL di Kotim hanya mencapai sekitar 670 bidang tanah, salah satunya karena adanya pembatasan atau pemblokiran program.
“Tahun ini ada peningkatan. Tahun lalu memang banyak yang diblokir, sedangkan tahun ini hanya sedikit saja yang diblokir sehingga targetnya bisa lebih banyak,” ujar Mu’min saat dikonfirmasi, Jumat (13/3/2026).
Selain PTSL, Kantah Kotim juga menjalankan program redistribusi tanah (redis) dengan target sekitar 1.080 bidang yang difokuskan untuk lahan pertanian masyarakat. Jika digabungkan dengan PTSL, total bidang tanah yang ditargetkan pada 2026 mencapai sekitar 4.850 bidang.
Saat ini, tahapan kegiatan sudah mulai berjalan dengan pengumpulan data yuridis dari masyarakat. Sementara proses pengukuran di lapangan diperkirakan akan lebih intensif dilakukan setelah Hari Raya Idulfitri.
Untuk mendukung percepatan program tersebut, Kantah Kotim juga merencanakan pemotretan udara seluas 12 ribu hektare di wilayah utara Kotim. Wilayah yang menjadi sasaran meliputi Kecamatan Telawang, Telaga Antang, dan Bukit Santuai dengan cakupan sekitar tujuh desa.
Kegiatan pemotretan udara tersebut akan dilaksanakan oleh pihak ketiga dengan masa kontrak sekitar 150 hari kerja.
Mu’min menjelaskan, salah satu kendala yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program sertifikasi tanah adalah rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya.
“Kadang masyarakat di desa khawatir jika tanahnya disertifikatkan nanti dikenakan PBB atau pajak. Padahal tanpa sertifikat pun PBB tetap menjadi kewajiban pemilik tanah. Program PTSL ini juga biaya sertifikasinya ditanggung negara alias gratis bagi masyarakat,” jelasnya.
Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut agar kepemilikan tanah memiliki kepastian hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan, termasuk akses permodalan.