Ratusan Unit Kendaraan Dinas di Banjarbaru Menunggak Pajak

Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan dinas yang berada di Banjarbaru masih menjadi perhatian.

Plt Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru Arli Bonny Primananda. Foto: apahabar.com/Hasan

apahabar.com, BANJARBARU - Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kendaraan dinas yang berada di Banjarbaru masih menjadi perhatian.

Berdasarkan data 2026, tercatat sebanyak 771 unit kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Banjarbaru memiliki tunggakan pajak.

Dari jumlah tersebut, sebagian kendaraan sudah mulai diselesaikan kewajiban. Sebanyak 28 unit kendaraan telah dibayarkan pajaknya dengan nilai mencapai Rp19.705.300.

Sementara 172 unit merupakan kendaraan hasil lelang, 3 unit dalam kondisi rusak berat dan 46 unit merupakan kendaraan hibah.

Sebelumnya dalam tahun anggaran 2025, pembayaran PKB kendaraan dinas juga telah dilakukan bertahap. Tercatat 1.237 unit kendaraan telah dibayarkan dari total 3.512 unit dengan nilai pembayaran mencapai Rp730.865.700.

Rinciannta dari 1.558 unit kendaraan, sebanyak 954 unit telah terealisasi, sementara 604 unit belum terealisasi.

"Juga terdapat 394 unit kendaraan yang siap bayar dengan realisasi 162 unit dan 232 unit lain belum terealisasi," jelas Plt Kepala UPPD/Samsat Banjarbaru, M Arli Bonny Primananda, Kamis (12/3).

Sementara kendaraan yang masih menunggak mencapai 1.560 unit dengan 121 unit telah dibayarkan dan 1.439 unit belum terealisasi.

Tunggakan PKB kendaraan dinas tidak hanya terjadi di lingkungan Pemko Banjarbaru, tetapi juga melibatkan kendaraan milik instansi lain seperti Pemprov Kalimantan Selatan dan instansi pemerintah pusat lain di Kota Idaman.

Sebagian tunggakan juga berasal dari kendaraan yang berstatus hibah maupun hasil lelang.

Dalam beberapa kasus, pemenang lelang kendaraan tidak melanjutkan pembayaran pajak tahunan. Penyebabnya kendaraan sudah dibongkar dengan tujuan memanfaatkan suku cadang, sementara sisanya dilebur.

"Kendaraan yang tercatat sebagai piutang pajak sebagian besar merupakan kendaraan lama dengan tahun pembuatan sekitar 2010. Didominasi kendaraan roda dua," beber Bonny.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, UPPD Banjarbaru menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya melalui inventarisasi dan validasi data kendaraan dinas dengan melakukan pendataan ulang, serta rekonsiliasi antara database samsat dengan data aset masing-masing OPD atau instansi.

Dilakukan pula identifikasi kondisi kendaraan dinas mulai dari kendaraan yang masih aktif digunakan, rusak berat, telah dilelang atau dihapus tapi belum diproses secara administrasi, hingga kendaraan hilang.

"Langkah tersebut bertujuan memastikan data tunggakan benar-benar valid, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam proses penagihan," jelas Bonny.

UPPD Banjarbaru juga melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan OPD, instansi terkait, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Melalui koordinasi ini, daftar tunggakan disampaikan secara resmi kepada masing-masing instansi.

"Kami sekaligus menegaskan bahwa pembayaran PKB kendaraan dinas merupakan kewajiban yang harus dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) setiap OPD," tutup Bonny.