apahabar.com, KOTABARU – Sekretaris Daerah (Sekda) Said Akhmad resmi ditetapkan sebagai Pelaksana harian (Plh) Bupati Kotabaru.
Penetapan Plh Bupati Kotabaru itu seiring diterbitkannya surat Gubernur Kalimantan Selatan, bernomor 121/00235/PEM, dan ditandatangani Pj Gubernur, Safrizal ZA, Rabu (17/2).
Selain itu, surat penunjukan itu juga dikeluarkan setelah berakhirnya masa jabatan bupati Kotabaru per tanggal 17 Februari 2021 ini.
Dalam surat itu, Said Akhmad diminta menjalankan tugas Plh Bupati Kotabaru sampai dengan ditetapkannya bupati definitif.
Dalam salah satu poin surat, Said Akhmad diminta untuk menjalankan tugas tugas rutin sebagai Plh Bupati Kotabaru dan tidak mengambil kebijakan yang bersifat strategis seperti dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel dan perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Sementara Said Akhmad membenarkan penunjukan dirinya sebagai Plh Bupati Kotabaru.
“Iya, benar. Suratnya sudah diterima, dan amanah ini akan saya jalankan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Said Akhmad, saat dihubungi apahabar.com, Rabu (17/2) sore.