apahabar.com, BANJARMASIN – Satpolairud Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah perairan Kota Banjarmasin, Selasa (07/04) siang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pelaku berinisial A (47), warga Banjarmasin Barat, dan DIF (47), warga Banjarmasin Tengah.
Plh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika di Jalan Setoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak rokok.
“Petugas mengamankan pelaku dan menemukan narkotika jenis sabu dalam kotak rokok,” ujar Siregar, didampingi Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, Kompol Dading Kalbu Adie.
Dari hasil interogasi, polisi kemudian memperoleh informasi adanya barang bukti lain di Jalan Ampera 3, Kelurahan Basirih, Banjarmasin Barat. Tim langsung bergerak ke lokasi dan kembali menemukan narkotika dalam jumlah besar.
“Di lokasi kedua, kami mengamankan 2,6 kilogram sabu dan 1.670 butir ekstasi dengan berat total 637,08 gram,” jelasnya.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Siregar menyebut, kedua pelaku tergolong pemain baru dan belum pernah terlibat kasus narkotika sebelumnya. Namun, mereka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar.
“Dari pengakuan, barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Banjarmasin,” pungkasnya.