News

 6.048 Napi di Kalsel Terima Remisi Idul Fitri, 54 Orang Langsung Bebas

Lapas Kelas IIB Banjarbaru menjadi yang terbanyak memberikan remisi dengan jumlah 1.365 narapidana, disusul Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.242 orang.

Featured-Image
LEMBAGA Pemasyarakatan Teluk Dalam Banjarmasin.(Foto: Wikipedia)

apahabar.com, BANJARMASIN — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas)  Kalimantan Selatan  mencatat sebanyak 6.048 narapidana di provinsi ini menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026.

Dari jumlah itu, 54 orang di antaranya langsung bebas pada hari raya, sementara ribuan lainnya memperoleh pengurangan masa pidana.

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel, Mulyadi, menjelaskan sebanyak 5.994 narapidana menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sedangkan 54 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Mulyadi usai Shalat Idul Fitri di Masjid Baabut Taqwa, Banjarmasin, Sabtu (21/3/2026).

Melansir Antara, Ia menegaskan, remisi hanya diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta menunjukkan kemajuan selama menjalani masa pidana.

Menurut Mulyadi, pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan kolektif bernomor PAS.470, 458, 466, 454, 455, dan 472.PK.05.03 Tahun 2026 yang diterbitkan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri.

Berdasarkan sebaran Unit Pelaksana Teknis (UPT), Lapas Kelas IIB Banjarbaru menjadi yang terbanyak memberikan remisi dengan jumlah 1.365 narapidana, disusul Lapas Kelas IIA Banjarmasin sebanyak 1.242 orang.

Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mencatat 961 penerima remisi, dengan 15 orang di antaranya langsung bebas—tertinggi untuk kategori RK II di Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, Lapas Kelas IIA Kotabaru mencatat 361 penerima, Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura sebanyak 350 orang, serta Lapas Kelas III Batulicin sebanyak 319 orang.

Pada tingkat rumah tahanan negara, Rutan Kelas IIB Pelaihari mencatat 258 penerima, diikuti Rutan Rantau 182 orang, Rutan Kandangan 141 orang, Rutan Barabai 122 orang, Rutan Marabahan 118 orang, dan Rutan Tanjung sebanyak 83 orang.

Sementara itu, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Martapura baru mencatat satu penerima remisi. Hal ini karena sebagian surat keputusan pengurangan masa pidana bagi anak binaan masih dalam proses penerbitan.(*)

Editor
Komentar
Banner
Banner