Banner
Pembunuhan Brigadir J

Ajukan Pembelaan Terakhir, Putri Candrawathi Bersikeras Jadi Korban Pemerkosaan

Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi bersikeras mengaku sebagai korban pemerkosaan atau pelecehan seksual. Meski, pemerkosaan sukar dibuktikan karena

Featured-Image
Terdakwa Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/1). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi bersikeras mengaku sebagai korban pemerkosaan atau pelecehan seksual. Meski, pemerkosaan sukar dibuktikan karena Putri tak mengantongi keterangan saksi maupun visum et repertum

Hal ini disampaikan kubu Putri Candrawathi saat mengajukan duplik sebagai pembelaan terakhirnya menjelang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2).

Penasihat hukum Putri Candrawathi semula membeberkan 11 asumsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menyusun surat tuntutan dan replik yang diajukan di muka persidangan.

"Pertama, asumsi penuntut umum yang menyatakan bahwa kekerasan seksual tidak terjadi pada terdakwa, meskipun fakta di persidangan mengungkapkan terdakwa benar-benar mengalami kekerasan seksual," kata salah seorang penasihat hukum Putri.

Lalu, bagian asumsi kedua yang disoroti penasihat hukum yakni keterangan Richard Eliezer yang berdiri sendiri tanpa ditopang kesaksian yang lain. Sehingga, kesaksian Richard tak bisa dijadikan argumentasi maupun dasar yang kuat. 

Asumsi ketiga, penuntut umum juga menerka bahwa Putri ikut serta dalam mempertahankan kebohongan Ferdy Sambo.

"Ikut berkontribusi mempertahankan kebohongan yang dibangun oleh terdakwa. Faktanya tidak ada satu alat bukti pun yang mendukung asumsi tersebut," ungkapnya.

HALAMAN
123
Editor
Komentar
Trending PostsLainnya