apahabar.com, TANJUNG - Pemerintah Kabupaten Tabalong melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tabalong, membuat sebuah terobosan inovasi yang diperuntukkan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) lokal untuk bisa bermitra dengan penanam modal/investor berskala Usaha Besar.
Terobosan inovasi itu diberinama Si Relung Smart yang merupakan akronim dari Fasilitasi Kemitraan Peluang Usaha Mendukung Tabalong Smart.
Kepala Bidang Perencanaan Penanaman Modal dan Promosi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Tabalong, Hj Ruzaida Fitriani, mengatakan Si Relung Smart sebagai upaya Pemkab Tabalong untuk memberikan layanan fasilitasi ataupun pendampingan untuk mempertemukan pelaku Usaha Besar dengan UMKM yang ada di daerah ini.
“Adanya fasilitasi kemitraan ini, diharapkan akan membantu UMKM di bumi Saraba Kawa menjadi semakin berkembang. Dikarenakan akses modalnya, permodalan nantinya akan dapat terbantu. Demikian pula dalam usaha memperluas pasarnya,” kata Ruzaida, Sabtu (7/3).
Selain itu, disebutkan akan terjadi pemberdayaan ekonomi, transfer ilmu melalui pembinaan manajemen dan teknologi dari perusahaan besar ke UMKM yang pada gilirannya akan melahirkan produk UMKM yang berkualitas standar, serta berkelanjutan (kontinuitas). Sebaliknya perusahaan besar membutuhkan kepastian bahan baku.
“Jadi ini semacam upaya kita untuk membantu meningkatkan perekonomian di daerah (perdesaan), melalui kolaborasi antara usaha besar baik dalam maupun luar negeri dengan UMKM yang ada di Kabupaten Tabalong,” tegas Ruzaida.
Si Relung Smart dibuat dengan sistem barcode/link yang dapat diakses oleh para Kepala Desa untuk memberikan informasi berbagai jenis usaha yang berpotensi besar dikembangkan dan berkelanjutan yang ada di wilayah desanya masing-masing.
Kemudian, pemangku kebijakan seperti investor/calon investor besar dapat mengakses barcode/link Si Relung Smart guna melihat informasi yang diperlukan terkait peluang usaha yang dapat dimitrakan sesuai sektor usahanya.
“Ini tentunya menjadi salah satu pilihan yang menarik dalam upaya memberikan informasi penanaman modal kepada investor maupun calon investor. Dari data yang tersedia di desa tersebut, maka dapat dikaji lebih dalam lagi jenis usaha yang berpeluang untuk dimitrakan dengan usaha besar,” kata Ruzaida.
Kendati itu, sambung Ruzaida lagi, tetap harus sejalan dengan berbagai regulasi yang berlaku di Daerah khususnya terkait tentang pengaturan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga ke depan diharapkan dapat mendukung pelayanan yang baik dan memuaskan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha/investor ataupun calon investor.
Si Relung Smart dikatakan sejalan dengan Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal Antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah.
Di antaranya menyatakan bahwa untuk meningkatkan realisasi investasi dan pemerataan kemitraan di bidang penanaman modal adalah dengan mengoptimalkan pemberian manfaat kepada masyarakat setempat, serta memprioritaskan penyandang disabilitas.
“Karena itu diupayakan langkah lebih maksimal dari Pemerintah Daerah khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabalong, terkait peluang kemitraan di bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar Dengan UMKM di Kabupaten Tabalong ini,” tutup Ruzaida.








