apahabar.com, BANJARMASIN – Nama Zainal mencuat dalam sidang perkara pembunuhan mahasiswi ULM, Zahra Adila, yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (7/4).
Meski tidak pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan, Majelis Hakim yang diketuai Asni Meriyenti meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Zainal dalam persidangan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Habibi, mengatakan pihaknya akan berupaya menghadirkan Zainal sebagai saksi tambahan.
“Zainal akan kami coba hadirkan karena dari fakta sidang nama ini selalu disebut-sebut. Ini saksi tambahan di luar berkas,” ujarnya usai persidangan.
Dalam fakta persidangan terungkap, Zainal merupakan mantan kekasih korban. Hubungan mereka berakhir setelah Zainal diketahui berselingkuh. Selain itu, Zainal juga disebut saling mengenal dengan terdakwa Muhammad Seili.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dea, mantan kekasih terdakwa, saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim. Ia mengaku pernah dipertemukan dengan korban dan Zainal di sebuah kafe pada 2025.
“Saat itu kami berempat, saya bersama terdakwa, korban bersama Zainal,” tuturnya.
Pada sidang sebelumnya, JPU menghadirkan enam saksi, yakni dua rekan satu kampus korban, Ariska dan Aulia, petugas kebersihan yang pertama kali menemukan jasad korban bernama Rahmat, dua petugas rescue Lazuardi dan Ilham, serta Dea.
Habibi menyebut, keterangan para saksi mulai mengurai rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut. “Sudah terlihat bahwa memang ada pertemuan antara korban dan terdakwa di hari kejadian,” jelasnya.
Ke depan, JPU berencana kembali menghadirkan sejumlah saksi tambahan, termasuk saksi ahli, dalam persidangan lanjutan.
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ali Murtadlo, menyatakan pihaknya fokus mengawal proses pembuktian yang dilakukan oleh JPU.
Ia menegaskan, tim kuasa hukum akan mencermati setiap keterangan saksi agar putusan yang dijatuhkan sesuai dengan aturan dan fakta persidangan.
“Kami ingin memastikan fakta-fakta yang muncul di persidangan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai perkara ini,” ujarnya.
Ali juga meluruskan persepsi publik terkait peran penasihat hukum. Menurutnya, pendampingan hukum bukan untuk membela kesalahan terdakwa, melainkan untuk memastikan hak-hak hukum terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada anggapan kami ingin membebaskan terdakwa. Tugas kami adalah menjalankan amanah undang-undang,” tegasnya.





