Pemkab Barito Kuala

Pemkab Batola Pangkas Perjalanan Dinas 50 Persen, WFH ASN Mulai Berlaku

Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemkab Barito Kuala (Batola) juga menerapkan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Featured-Image
Sekdakab Barito Kuala, H Zulkipli Yadi Noor, memimpin rapat koordinasi penerapan WFH untuk ASN dalam lingkup Pemkab Batola. Foto: Diskominfo Batola

apahabar.com, MARABAHAN - Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Pemkab Barito Kuala (Batola) juga menerapkan Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Aturan mengenai WFH termuat dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam surat tertanggal 31 Maret 2026 itu, ASN di pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi Work From Office (WFO) dan WFH.

Adapun WFH ditetapkan satu hari selama sepekan setiap Jumat dan berlaku mulai 1 April 2026, serta akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.

Selain menjadi salah satu kebijakan efisiensi yang diterapkan pemerintah, pelaksanaan WFH juga mendorong pencapaian transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien.

Kebijakan tersebut juga bertujuan memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta digitalisasi proses birokrasi.

Namun demikian, tidak semua pegawai/pejabat diperbolehkan WFH. Terdapat beberapa instansi yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO (baca rangkuman isi Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ di bagian akhir artikel ini). 

"Mengacu Surat Edaran Mendagri, Pemkab Batola juga menerapkan WFH setiap Jumat yang akan dimulai 10 April 2026," papar Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Batola, H Zulkipli Yadi Noor, Kamis (2/4).

"Khusus instansi yang diperbolehkan menerapkan WFH, kami menggunakan porsi 50 banding 50 secara bergantian. Artinya 50 persen tetap WFO, dan 50 persen WFH. Teknis pembagian akan diatur oleh masing-masing kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)," imbuhnya.

Kendati diperbolehkan WFH, pegawai terkait tetap dibebankan kewajiban selayaknya pegawai WFO, "Mereka yang mendapatkan WFH tetap harus mengisi Smart Presensi dan E-Kinerja," tegas Zulkipli.

"Pun pegawai yang melakukan WFH tetap dalam pantauan kepala satuan kerja masing-masing. Sewaktu-waktu kami juga akan turun langsung melakukan pemantauan," sambungnya.

Selain ketentuan soal WFH, Pemkab Batola juga mengurangi 50 persen perjalanan dinas di dalam maupun luar daerah, termasuk 50 persen paket meeting.

"Terkait car free day, untuk sementara belum diberlakukan. Namun kami menginstruksikan kepada seluruh ASN agar sedapat mungkin tidak menggunakan mobil. Kalau sebelumnya memakai mobil, mulai sekarang diganti dengan sepeda motor atau sepeda," tutup Zulkipli.

Mengutip Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ, berikut poin-poin penting terkait kebijakan WFH setiap Jumat untuk ASN pemerintah daerah:

1. ASN di lingkungan pemerintah daerah dapat melakukan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi, yaitu:
a) Tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO); dan
b) Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisili pegawai ASN (Work From Home/WFH).

2. ASN di lingkungan pemerintah dapat bekerja dari rumah atau WFH sebanyak satu kali dalam seminggu setiap Jumat.

3. Bagi pejabat/pegawai berikut dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan WFO yaitu:
1) Pemerintah Provinsi
a) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) madya;
b) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama;
c) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
d) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,
e) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
f) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
g) Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
h) Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
i) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti sekolah menengah atas/kejuruan/sederajat;
j) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, yaitu samsat; dan
k) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.
2) Pemerintah Kabupaten/Kota
a) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) pratama;
b) Jabatan administrator (eselon III);
c) Camat atau sebutan lainnya dan lurah/kepala desa atau sebutan lainnya;
d) Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan pada perangkat daerah yang menyelenggarakan sub urusan bencana;
e) Unit layanan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat pada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pernerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
f) Unit layanan kebersihan dan persampahan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup;
g) Unit layanan kependudukan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
h) Unit layanan perizinan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal seperti Mal Pelayanan Publik (MPP) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP);
i) Unit layanan kesehatan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesehatan, seperti rumah sakit daerah, puskesmas, laboratorium kesehatan daerah dan unit kesehatan lainnya;
j) Unit layanan pendidikan pada perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan, seperti Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman kanak-kanak, sekolah dasar dan menengah pertama/sederajat;
k) Unit layanan pendapatan daerah pada perangkat daerah yang melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan, seperti UPTD pajak daerah; dan
l) Unit layanan publik lainnya yang melaksanakan layanan langsung kepada masyarakat.

Editor


Comment
Banner
Banner