apahabar.com,BARABAI – Memperketat validitas data dan menjaga kualitas peradilan, Pengadilan Negeri (PN) Barabai mewajibkan seluruh layanan administrasi hukum maupun proses persidangan kembali dilaksanakan secara tatap muka.
Langkah tersebut diambil untuk menjamin setiap prosedur hukum tetap berjalan dalam batasan standar. Setiap pihak terkait seperti saksi, dan bahkan terdakwa diwajibkan berhadir di ruang sidang
"Bagaimanapun sistem verifikasi secara langsung dinilai lebih akurat dibandingkan metode digital, terutama untuk mencegah potensi manipulasi informasi," papar Humas PN Barabai, Enggar Wicaksono, Selasa (10/3)
“Verifikasi langsung jauh lebih akurat dibandingkan sistem digital untuk memastikan identitas maupun data para pihak yang berperkara,” tambahnya.
Adapun masyarakat yang mengurus berbagai dokumen administrasi hukum, seperti surat keterangan tidak pernah dipidana, juga diwajibkan datang langsung ke kantor pengadilan.
"Kehadiran pemohon secara langsung menjadi langkah penting untuk meminimalisir risiko manipulasi data yang mungkin terjadi melalui sistem digital," tegas Enggar.
Di sisi lain, PN Barabai juga memastikan tetap membuka akses keadilan untuk masyarakat kurang mampu melalui layanan bantuan hukum gratis.
Pendampingan hukum tersebut dapat diberikan kepada warga yang memenuhi syarat administratif. Salah satunya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu.
“Kami dapat memfasilitasi pendampingan hukum gratis untuk masyarakat kurang mampu selama proses perkara sudah berada di pengadilan. Pemohon dapat melampirkan surat keterangan tidak mampu,” beber Enggar.
Seiring pemberlakukan kebijakan tersebut, sistem persidangan daring yang sempat diterapkan sebelumnya telah berakhir sepenuhnya. Diketahui sistem daring menjadi alternatif sejak pandemi Covid-19.
"Kami mengimbau masyarakat agar memastikan semua dokumen sudah lengkap. Juga melakukan konfirmasi melalui kontak layanan resmi untuk mengetahui jadwal maupun persyaratan tambahan lain,” pungkas Enggar.








