apahabar.com, PALANGKA RAYA – Penertiban tempat hiburan dan usaha kuliner selama Ramadan hingga Idulfitri di Kota Palangka Raya mendapat dukungan dari DPRD setempat.
Ketua Komisi III DPRD Palangka Raya, Sigit Widodo, menilai langkah yang dilakukan pemerintah kota sudah tepat demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurutnya, pengawasan terhadap usaha seperti kafe, coffee shop, restoran, hingga tempat hiburan bukan sekadar penegakan aturan.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menata aktivitas usaha agar tetap selaras dengan suasana bulan suci Ramadan.
“Tujuannya jelas, supaya masyarakat bisa beraktivitas dengan nyaman tanpa terganggu, dan tetap menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Sigit menegaskan, pengawasan ini juga penting untuk menciptakan suasana kota yang aman, tertib, dan kondusif selama Ramadan.
Ia menyebut, pemerintah tidak hanya fokus pada aturan, tetapi juga ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat merasa nyaman.
“Yang dijaga itu bukan hanya ketertiban, tapi juga rasa aman dan kenyamanan bersama,” tambahnya.
Selain itu, penertiban juga bertujuan mengantisipasi potensi keramaian berlebihan di tempat usaha.
Tak hanya soal itu, pemerintah juga memastikan standar keamanan serta kelayakan produk yang dijual tetap terjaga.
Langkah ini dinilai penting agar aktivitas ekonomi tetap berjalan, namun tidak mengganggu ketertiban umum.
Kebijakan pengawasan tersebut mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026.
Aturan ini mengatur operasional sektor kuliner dan hiburan selama Ramadan, sekaligus mendukung kelancaran perayaan Idulfitri di Kota Palangka Raya.


