Yaqut menegaskan kebijakan terkait kuota haji tambahan yang diambilnya semata-mata untuk kepentingan jemaah.
Perlawanan itu mesti dilakukan, lantaran mereka merasa keberatan dengan dakwaan yang dinilai isinya banyak yang tidak berkesuasianan.
Majelis hakim juga menghukum Bupati Tabalong periode 2019-2024 itu untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan tahanan.
Perlawanan atau eksepsi tiga terdakwa kasus korupsi di BRI unit Kuin Alalak mental di persidangan dengan agenda putusan sela, Rabu (25/2).
Saat ini, tahapnya sudah di penghitungan kerugian negara. Tak lama lagi penyidik Kejari Banjarmasin bakal segera menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Dua tahun berjalan di penyidikan, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pagar kantor Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Banjarmasin dihentikan.
Sembilan desa itu yakni Desa Alat, Bulayak, Murung B, Patikalain, Datar Ajab, Pasting, Kindingan, Tilahan, dan Haruyan Dayak.
Tiga terdakwa M. Madiyana Gandawijaya, Rabiatul Adawiyah dan Khairunnisa menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (4/2).
Terdakwa Saderi dan Febrianty Rielena Astuti, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/2).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Taufiqur Rahman.
Eks Bupati Tabalong itu pun meminta Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto agar membebaskan dari segala dakwaan.
Terdakwa Jumiyanto menyesal mengakui kesalahannya. Warga Bogor itu bilang hanya wayang dan minta agar dijatuhi hukuman ringan.