Jaksa dalam dakwaannya mengungkap Teddy memerintahkan Dody untuk menukar barang bukti satu dengan tawas.
Dalam surat dakwaan JPU menjelaskan bahwa Teddy Minahasa diketahui menerima uang dari hasil penjualan barang bukti sitaan narkotika jenis sabu Rp300 Juta.
Tanggapi dakwaan JPU, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya telah menyiapkan nota Eksepsi atau pembelaan.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menolak secara tegas seluruh argumen pada surat tuntutan serta replik dari JPU.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo menilai isi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU), sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf memohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menerima seluruh duplik dan menolak replik.
Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Ma'ruf menyimpulkan seluruh dalil replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tidak mampu membuktikan fakta hukum dan alat bukti.
Dalam repliknya, JPU meminta Majelis Hakim untuk menolak pledoi dari Putri Candrawathi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota pembelaan (pledoi) Ferdy Sambo dan tim penasihat hukum, dalam dugaan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan replik PN Jakarta Selatan, menyimpulkan bahwa seluruh dalil pledoi Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum.