Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan siap jika pengusaha melayangkan gugatan ke PTUN terkait utang rafraksi minyak goreng.
Wamendag Jerry Sambuaga optimistis persoalan mengenai pelunasan rafaksi minyak goreng senilai Rp344 miliar akan selesai sebelum Agustus 2023.
Aprindo memberi tenggat waktu kepada pemerintah untuk segera menyelesaikan rafaksi utang minyak goreng sebesar Rp344 Miliar.
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan, membantah adanya tunggakan sebesar Rp.344 miliar, yang belum dibayarkan kepada Aprindo
Kementerian Perdagangan (Kemendag) berusaha mencegah niat para pengusaha ritel untuk memboikot penjualan minyak goreng di ritel-ritel modern.
Minyak goreng terancam Langka jika pemerintah tak segera membayar rafaksi dalam program satu harga minyak goreng tahun 2022.