Terdakwa pengedar 100 butir pil ekstasi itu dijatuhi hukuman enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Indra Meinantha Vidi.
Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Senin (9/2).
Polisi berhasil menangkap dua tersangka diduga kurir sabu-sabu di wilayah sektor Kota Banjarmasin, Sabtu 15 November 2025 lalu. Sekitar pukul 15.40 Wita.
Seorang pria berinisial LDE ditangkap polisi di halaman Hotel Sampaga, Jalan Mayjend Sutoyo S, Teluk Dalam, pada Selasa 18 November 2025 lalu.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita 44,5 kilogram sabu dan 24.928 butir ekstasi dari tiga tersangka berinisial WS, SB, dan ED.
Dua kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming berinisial AS dan MR diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada Kamis 11 September 2025 lalu.
Ada sebanyak 10,2 kilogram sabu-sabu, 10.233 butir ekstasi, 25,13 gram serbuk ekstasi serta 125,62 gram ganja dimusnahkan.
apahabar.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika
apahabar.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 44,6 kilogram serta 10 ribu pil ekstasi.
Satresnarkoba Polres Banjarbaru memusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan sejumlah kasus.